Polisi Dalami Kasus Dana Bos SDN Oefafi
Kalau dugaan penyelewengan dana BOS terbukti, maka dengan sendirinya kasus penghinaan yang dilaporkan mantan kepsek dipatahkan.
Yance Jengamal
PENYIDIK tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kupang terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli kepada VN, Selasa (15/3).
Kurniawan menjelaskan, saat ini penyidik sementara fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dan BOS SDN Oefafi.
Menurutnya, dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Adi Melijati Tameno (guru Yati), dan manajer dana BOS Dinas PPO Kabupaten Kupang. Sementara itu, mantan Kepala SD Negeri Oefafi Daniel Sinlae hingga saat ini belum diambil keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami sedang melakukan pulbaket. Ada sejumlah pihak yang sudah kami undang untuk diambil keterangannya,” jelasnya.
Ditanya terkait tindak lanjut dari kasus yang menimpa guru Yati yang telah dilaporkan Daniel Sinlae, mantan kepala SDN Oefafi dengan tuduhan melakukan fitnah, Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut juga telah ditindaklanjuti. Sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa terlapor Yati Tameno dan mantan Kepala SD Negeri Oefafi Daniel Sinlae.
Namun, kata dia, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan pemfitnahan tersebut. Karena, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kasus dugaan pemfitnahan itu berawal dari masalah dana BOS. Nanti kalau dugaan penyelewengan dana BOS yang disampaikan dalam keterangan Ibu Yati terbukti, maka unsur pidana pemfitnahan yang dilakukan Ibu Yati bisa saja hilang,” tegasnya.
Kurniawan menambahkan, kasus yang menimpa guru Yati mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk LSM. Pada Senin (14/3), beberapa pimpinan LSM menemui dirinya di Mapolres Kupang untuk menyampaikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
Terpisah, Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik mengatakan, pihaknya akan intens melakukan pendampingan terhadap Yati Tameno.
Lery mengaku, Senin (14/3), dirinya mendampingi korban untuk diperiksa dan memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS SDN Oefafi di Mapolres Kupang. Pada saat yang sama, kata Lery, dirinya juga telah menemui penyidik Tipikor Polres Kabupaten Kupang untuk meminta penyidik terlebih dahulu mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS sebelum mengusut kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kepala SDN Oefafi itu.
“Pihak penyidik sudah sepakat untuk terlebih dahulu mengusut kasus dugaan penyelewengan dana BOS. Artinya, kalau terbukti kasus dana BOS ada penyelewengan, maka dengan sendiri laporan kasus penghinaan yang dilaporkan mantan Kepsek Daniel Sinlae akan dipatahkan dengan sendirinya,” paparnya. (R-3)
Demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli kepada VN, Selasa (15/3).
Kurniawan menjelaskan, saat ini penyidik sementara fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dan BOS SDN Oefafi.
Menurutnya, dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Adi Melijati Tameno (guru Yati), dan manajer dana BOS Dinas PPO Kabupaten Kupang. Sementara itu, mantan Kepala SD Negeri Oefafi Daniel Sinlae hingga saat ini belum diambil keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami sedang melakukan pulbaket. Ada sejumlah pihak yang sudah kami undang untuk diambil keterangannya,” jelasnya.
Ditanya terkait tindak lanjut dari kasus yang menimpa guru Yati yang telah dilaporkan Daniel Sinlae, mantan kepala SDN Oefafi dengan tuduhan melakukan fitnah, Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut juga telah ditindaklanjuti. Sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa terlapor Yati Tameno dan mantan Kepala SD Negeri Oefafi Daniel Sinlae.
Namun, kata dia, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan pemfitnahan tersebut. Karena, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kasus dugaan pemfitnahan itu berawal dari masalah dana BOS. Nanti kalau dugaan penyelewengan dana BOS yang disampaikan dalam keterangan Ibu Yati terbukti, maka unsur pidana pemfitnahan yang dilakukan Ibu Yati bisa saja hilang,” tegasnya.
Kurniawan menambahkan, kasus yang menimpa guru Yati mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk LSM. Pada Senin (14/3), beberapa pimpinan LSM menemui dirinya di Mapolres Kupang untuk menyampaikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
Terpisah, Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik mengatakan, pihaknya akan intens melakukan pendampingan terhadap Yati Tameno.
Lery mengaku, Senin (14/3), dirinya mendampingi korban untuk diperiksa dan memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS SDN Oefafi di Mapolres Kupang. Pada saat yang sama, kata Lery, dirinya juga telah menemui penyidik Tipikor Polres Kabupaten Kupang untuk meminta penyidik terlebih dahulu mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS sebelum mengusut kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kepala SDN Oefafi itu.
“Pihak penyidik sudah sepakat untuk terlebih dahulu mengusut kasus dugaan penyelewengan dana BOS. Artinya, kalau terbukti kasus dana BOS ada penyelewengan, maka dengan sendiri laporan kasus penghinaan yang dilaporkan mantan Kepsek Daniel Sinlae akan dipatahkan dengan sendirinya,” paparnya. (R-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar