Pemkab TTS ‘Buang Badan” soal PT SMR
Victory-News, BUPATI TTS Paul VR Mella menegaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menutup dan menghentikan aktivitas penambangan batu mangan yang dilakukan PT Soe Makmur Resources (SMR) di wilayah Kabupaten TTS.
Yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS adalah bersama DPRD TTS berkoordinasi dengan DPRD Provinsi dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov), manakala terjadi persoalan-persoalan menyangkut aktivitas penambangan.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kini pemerintah kabupatan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sehingga kami tidak bisa menghentikan aktivitas PT SMR,” tegasnya kepada wartawan di SoE, kemarin.
Dia menambahkan, dua persoalan yang terjadi saat ini adalah pertama, ketidakpuasan masyarakat terdahap dugaan penyerobotan lahan warga dan kedua, sistem pembayaran.
“Pengaduan itu sudah ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan investigasi. Di kabupaten tidak bisa putuskan. Kewenangan ada di provinsi sehingga kita hanya kumpulkan bukti-bukti dan surati provinsi untuk minta waktu, supaya kami bertemu untuk bahas persoalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten TTS Johanis Lakapu menambahkan, tim telah dibentuk namun hanya sebatas untuk menghimpun data. Sedangkan penghentian aktivitas PT SMR, adalah kewenangan Pemprov. “Pertemuan internal telah dilakukan bersama untuk bentuk tim. Tapi pertemuan bersama PT SMR, DPRD, dan masyarakat, belum terjadwal,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD TTS Jean Neonufa mengaku, Dewan masih menunggu kabar dari Bupati, karena Bupati baru membentuk tim untuk turun ke lokasi. “Kita masih tunggu Bupati karena ada tim yang dibentuk baru turun untuk ambil data,” katanya.
Jean menambakan, secara politik, Partai NasDem TTS menolak dengan tegas kehadiran PT SMR karena kehadirannya hanya menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.” Sikap Partai NasDem, kita tolak kalau tidak membawa dampak baik,” jelasnya.
Tutup Saja
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik menilai, Pemkab TTS terkesan ‘buang badan” kepada Pemprov dengan berlindung pada UU Pemerintah Daerah. Seharusnya, lanjut dia, mendesak Pemkab dan DPRD TTS untuk memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pertambangan PT SMR.
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik menilai, Pemkab TTS terkesan ‘buang badan” kepada Pemprov dengan berlindung pada UU Pemerintah Daerah. Seharusnya, lanjut dia, mendesak Pemkab dan DPRD TTS untuk memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pertambangan PT SMR.
“Pemerintah lebih baik tutup saja. Dari pada selalu muncul persoalan yang bermuara pada konflik horisontal antarwarga. Dan, tidak bisa dipungkiri bahwa sejak hadir tahun 2008 lalu di TTS, muncul persoalan di PT SMR,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pendapatan asli daeeah (PAD) TTS dari hasil tambang PT SMR. “Berapa besar PAD dari SMR sih, sehingga pemerintah terkesan membiarkan terus dia beroperasi. Padahal, yang lebih parah lagi, terjadi kerusakan lingkungan yang sangat besar di sekitar areal penambangan,” bebernya. (lys/M-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar