Kejati Permainkan Kasus Barata
PANGGILAN pemeriksaan ulang terhadap para pejabat teknis Pemkot Kupang oleh terkait perizinan pembangunan Hotel Barata di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang oleh Kejati NTT memunculkan pertanyaan publik.
Kejati dinilai hanya mempermainkan Kasus Hotel Barata dengan kembali melakukan pemeriksaan setelah sudah menyatakan akan melimpahkan penuntasannya kepada Polda NTT.
“Mereka (Kejati) sudah katakan dari hasil gelar kasus tidak ditemukan unsur kerugian negara dan akar permasalahan pada izin pembangunan yang lebih cenderung terkait Hak Guna Bangunan, penyerobotan lahan sehingga bangunnya masuk ke dalam laut dan merusak ekosistem pantai,” ungkap Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik, kepada VN Minggu (12/3).
“Mereka (Kejati) sudah katakan dari hasil gelar kasus tidak ditemukan unsur kerugian negara dan akar permasalahan pada izin pembangunan yang lebih cenderung terkait Hak Guna Bangunan, penyerobotan lahan sehingga bangunnya masuk ke dalam laut dan merusak ekosistem pantai,” ungkap Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik, kepada VN Minggu (12/3).
Lery mempertanyakan alasan Kejati kembali memeriksa para pejabat Pemkot pada Selasa (1/3) dan Rabu (2/3) lalu padahal pada pertengahan Februari Kejati sudah menyatakan akan menyerahkan kepada polisi. “Ada apa di balik semua ini. Jangan membuat publik bingung karena jelas-jelas pembangunan Hotel Barata bermasalah,” tegasnya.
Sejak awal, kata Lery, kasus ini sudah diselediki Kejati dan sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali namun tidak ada penyelesaian. “Jangan begitu lah. Sebentar bilang tidak ada kerugian negara, besok panggil periksa lagi pejabat Pemkot. Saya minta segera dituntaskan karena jika tidak maka saya akan bawa ke Kejaksaan Agung,” kata Lery.
Informasi yang dihimpun VN menyebutkan, pada Selasa (1/3) lalu, Kejati mengambil keterangan dari Kepala Dinas Tata Kota Hengky Ndapamerang dan salah seorang stafnya Devi Loak. Pada Kamis (3/3) giliran Kepala BPPT Noce Nus Loa yang dimintai keterangan.
Noce Nus Loa yang dikonfirmasi kemarin mengakui bahwa ia memang sudah memberikan keterangan pada Kamis (3/3) lalu di Kejati NTT. “Ya, saya diundang untuk memberikan keterangan terkait tupoksi saya pada Rabu (2/3). Tapi karena ada acara di Balai Kota maka saya minta tunda Kamis (3/3). Dan saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Belum Serahkan
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar yang dikonfirmasi semalam, menjelaskan, kasus Hotel Barata belum diserahkan kepada Polda NTT karena Kejati masih melakukan penyelidikan. “Kamis akan terus lakukan penyelidikan. Dan kasus ini memang berkaitan dengan perizinan pembangunan di wilayah Kota Kupang, sehingga penyidik akan terus melakukan penelusuran,” jelas Ridwan.
Selanjutnya, penyidik akan melaporkan kepada pimpinan terkait pemeriksaan lanjutan. Nanti pimpinan yang menentukan para pihak yang akan diperiksa. “Kami telah mengadendakan pemanggilan terhadap para pihak yang memiliki kaitan dengan pembangunan Hotel Barata,” tambahnya.
Sebelumnya, kepada VN, Rabu (18/2) lalu, Ridwan Angsar menjelaskan dalam gelar kasus yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Sebab akar permasalahan yakni pada izin pembangunan yang secara teknisnya dikeluarkan Pemkot Kupang.
“Terkait dengan perizinan lebih cenderung terkait Hak Guna Bangunan seperti dalam ketentuan Hukum Agraria, serta ketentuannya bahwa gedung dibangun tiga lantai, namun kenyataannya empat lantai. Pihak Hotel Barata telah melakukan penyerobotan lahan pemerintah di mana bangunnya masuk ke dalam laut dan merusak ekosistem pantai,” ungkap Ridwan.
Dia menambahkan, kasus tersebut lebih cenderung masuk ranah hukum pidana dan kasus ini bukan delik aduan sehingga dalam penanganannya, menjadi ranah hukum kepolisian. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkannya. (tia/M-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar