Selasa, 17 Mei 2016

Sarah Lery Mboeik Sebut Resistensi Aparat Luar Biasa


Sarah Lery Mboeik Sebut Resistensi Aparat Luar Biasa


Laporan Wartawati Pos Kupang, Hermina Pello
Sarah Lery Mboeik Sebut Resistensi Aparat Luar Biasa
POSKUPANG.COM, KUPANG -- Sarah Lery Mboeik dari PIAR NTT mengatakan resistensi dari aparat dalam hal ini polisi sangat kuat saat ada hal yang dilaporkan.
Demikian Sarah Lerry Mboeik pada acara FGD yang digelar Ombudsman RI terkait maladministrasi pada pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian negara RI di hotel neo by aston, Kamis (3/12/2015)
"Saya punya pengalaman yang cukup banyak karena saat ada laporan cukup sulit," katanya.
Sarah mengatakan untuk perbaikan harusnya bukan hanya perbaikan secara substansi tapi juga perilaku atau moral dari anggota. "Kalau pimpinan mau tegas bisa tapi kalau pimpinan mau 86 bagaimana," ujarnya.

PIAR NTT Siap Bersurat Ke Megawati

PIAR NTT Siap Bersurat Ke Megawati Soekarnoputri, Selidiki Kasus PSSI Kab. Kupang

Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik




Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik
Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik 
Share Button


PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, siap bersurat ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, guna mempertanyakan tentang status dan kelakuan salah satu anggota partai PDIP, Yohanis Mase, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana korupsi PSSI Kabupaten Kupang sejak tahun 2013 silam.
Sarah yang di konfirmasi Strike News NTT, Rabu (27/01/2016) lewat telepon genggamnya mengatakan kecewa atas proses penyelidikan yang di lakukan oleh Polda NTT, yang terkesan tidak serius dan tidak sesuai dengan tata aturan pemberian surat SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), atas kasus korupsi yang telah di gelar dan telah di publikasikan ke tengah masyarakat lewat pemberitaan berbagai media.
Menurut Sarah mekanisme yang semestinya dilakukan Polda NTT adalah, seharusnya melayangkan terlebih dahulu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) barulah kemudian apabila tidak terdapat cukup bukti barulah SP3 ini diterbitkan.
“Saya sangat kecewa dengan keseluruhan proses penyelidikan atas kasus korupsi PSSI ini, karena menurut saya, Polda NTT sudah tidak memenuhi kriteria pemberian SP3. Jangan mentang-mentang karena pelaku ini adalah salah satu unsur pimpinan partai PDIP, yang juga merupakan unsur pimpinan lembaga DPRD, lalu dengan jabatan tersebut pelaku dibebaskan dari jeratan hukum. Apalagi, Yohanis Mase ini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana korupsi yang di maksud”, ungkap Sarah.
“Saya sudah bersurat ke Polda NTT, bahkan sudah menyampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menggelar ulang perkara ini, karena menurut saya ada sejumlah keganjilan dalam proses penyelidikan, tapi usaha saya ini nihil karena pelaku ini sudah di back-up oleh orang-orang yang punya jabatan, seperti penguasa partai PDIP NTT maupun orang-orang yang duduk di kursi DPR-RI, sehingga aduan saya berhenti di Polda NTT saja”, papar Sarah.
Ketika di Tanya soal sikap PIAR NTT, Sarah dengan tegas mengatakan, “Saya punya bukti yang sangat kuat terkait kasus ini. Saya tidak akan berhenti untuk menyelesaikan masalah ini dan saya pastikan, akan bersurat ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk mengadukan kelakuan anggota partai PDIP (Yohanis Mase) yang telah memalukan nama partai besar ini agar segera diperhatikan secara baik. Karena menurut saya kelakuan seperti ini mestinya harus ditindak, demi kepentingan keadilan dan nama besar PDIP” tegas Sarah.(*tim)

Sarah Lery Mboeik Ungkap Staregi NasDem Di Pilwalkot Kupang

Sarah Lery Mboeik. (Foto: sergapntt.mlblogs.com).
Sarah Lery Mboeik. (Foto: sergapntt.mlblogs.com).
Bagikan Halaman ini
Share Button
MORAL-POLITIK.COM – Koordinator Program Indonesia Memanggil, DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sarah Lery Mboeik mengatakan, menyambut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang (Pilwalkot) 2017 mendatang, Partai NasDem belum mengatongi nama kandidat bakal calon. Untuk itu, NasDem akan melakukan survei guna menentukan bakal calon dimaksud.
“Kami dari NasDem baru akan lakukan survei bakal calon yang diusung pada Pilwalkot pada bulan Maret. Jadi, siapa yang diusung, hasil survei yang menjawabnya,” kata Sarah Lery Mboeik kepada moral-politik.com di kantornya, di Kota Kupang, Jumat ( 22/1/2016).
Menurutnya, NasDem tidak mau gegabah dalam menentukan calon. Kader NasDem sekalipun kalau tidak memiliki elektabilitas, tidak bisa dicalonkan. Sehingga, Partai NasDem akan bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan survei.
Saat ditanya siapa saja yang akan disurvei Partai NasDem, Lery Mboeik menjelaskan, kandidat yang akan disurvei adalah mereka yang telah menyatakan maju sebagai calon Wali Kota Kupang.
“Jadi, siapa yang paling tinggi elektabilitas yang dicalonkan oleh Partai NasDem untuk diusung dalam Pilwalkot nanti,” jelasnya.
Diakuinya, survei yang dilakukan itu tidak mengikutsertakan kader Partai NasDem. NasDem hanya akan menyurvei nama-nama yang saat ini sudah beredar di publik. Sehingga, dari hasilk survei tersebut kandidat yang paling tinggi elektabilitasnya yang diusung NasDem, sebab NasDem ingin menang dalam perhelatan Pilwalkot 2017.
Dia menegaskan, kandidat yang masuk melalui pintu NasDem tak dipungut mahar. Tetapi, NasDem membutuhkan komitmen kandidat yang tidak korupsi. “Catatan bagi kadidat yang ingin maju melalui NasDem, sekali lagi ditegaskan tidak pakai mahar. Malah, NasDem siap memberikan dukungan, namun harus sesuai dengan komitmen yang dinginkan Partai NasDem,” tegasnya. **


Penulis: Nyongki

Senin, 16 Mei 2016

ADVOKASI TKI : Lima TKI asal NTT masih Dirawat di Jakarta

Lima TKI asal NTT masih Dirawat di Jakarta

LIMA dari ratusan TKI asal NTT yang dideportasi Pemerintah Malaysia masih dirawat di Rumah Sakit Polri di Cililitan, Jakarta Timur. Salah satu di antara TKI itu kakinya diamputasi. Para TKI itu dideportasi karena tidak memiliki paspor dan dokumen resmi lainnya.
 
“Surat pemberitahuannya sudah sampai, tetapi asal dan namanya belum kita terima. Kita masih menunggu konfirmasi dari Pusat, termasuk 30 TKI yang dipulangkan melalui Labuan Bajo itu,” ujar Kepala BP3TKI NTT Tato Tirang, Selasa (5/5), saat dikonfirmasi terkait ratusan TKI asal NTT yang dideportasi Pemerintah Malaysia.
 
Menurutnya, pemberitahuan dari Pemerintah Pusat sampai saat ini hanya lima orang TKI yang dirawat tersebut. Soal ratusan TKI, kata dia, masih menunggu konfirmasi dari Pusat.  “Para TKI yang dipulangkan itu bisa saja dipulangkan langsung dari Jakarta ke daerah asalnya. Karena datanya ada di Pusat,” ujarnya.
 
Namun demikian, kata dia, kalau dideportasi seperti itu, data ada pada pemerintah sehingga bisa dicek perekrut dan perusahaan yang merekrut para TKI itu. “Datanya pasti ada di Pemerintah Pusat karena deportasi tersebut juga bagian dari program pemerintah untuk memulangkan TKI dari luar negeri,” ujarnya.
 
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik meminta pemerintah dan pihak berwajib menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang mengirim para TKI tersebut dan menghukum para perekrutnya. “Mereka berangkat karena direkrut. Karena itu, pasti ada perekrutnya yang sedang bersembunyi. Kalau ada niat baik dari pihak yang berwajib, pasti data-data di Pemerintah Pusat bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memulai proses hukumnya,” ujarnya.
Gugus Tugas Mati Suri Dia mengakui pula bahwa saat ini Gugus Tugas TKI yang dibentuk Pemprov NTT sedang mati suri. “Gugus Tugas hanya bekerja saat ada anggaran. Karena itu, tidak heran kalau pengiriman TKI dari NTT terus terjadi,” ungkapnya.
 
Dia juga meminta Pemprov NTT untuk tegas mencegah para calon tenaga kerja yang hendak berangkat melalui pintu bandara maupun pelabuhan. Selain itu, perlu juga mencegah calon tenaga kerja yang datang ke NTT di pintu kedatangan bandara maupun pelabuhan. “Kita cegah calon tenaga kerja kita, tetapi tenaga kerja dari luar kita biarkan masuk. Bagaimana para calon tenaga kerja kita bisa mendapat pekerjaan di NTT,” tegasnya.
 
Pemerhati kasus trafficking Romo Leo Mali mengatakan, Pemprov perlu menyeragamkan prosedur di NTT dengan daerah lain, sehingga penanganan kasus trafficking dapat diatasi dengan baik. (nye/C-1)

ADVOKASI KASUS TAMBANG SEGARET DI TTS

Pemkab TTS ‘Buang Badan” soal PT SMR

Victory-News, BUPATI TTS Paul VR Mella menegaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menutup dan menghentikan aktivitas penambangan batu mangan yang dilakukan PT Soe Makmur Resources (SMR) di wilayah Kabupaten TTS.
Yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS adalah bersama DPRD TTS berkoordinasi dengan DPRD Provinsi dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov), manakala terjadi persoalan-persoalan menyangkut aktivitas penambangan.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kini pemerintah kabupatan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sehingga kami tidak bisa menghentikan aktivitas PT SMR,” tegasnya kepada wartawan di SoE, kemarin.
Dia menambahkan, dua persoalan yang terjadi saat ini adalah pertama, ketidakpuasan masyarakat terdahap dugaan penyerobotan lahan warga dan kedua, sistem pembayaran.
“Pengaduan itu sudah ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan investigasi. Di kabupaten tidak bisa putuskan. Kewenangan ada di provinsi sehingga kita hanya kumpulkan bukti-bukti dan surati provinsi untuk minta waktu, supaya kami bertemu untuk bahas persoalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten TTS Johanis Lakapu menambahkan, tim telah dibentuk namun hanya sebatas untuk menghimpun data. Sedangkan penghentian aktivitas PT SMR, adalah kewenangan Pemprov. “Pertemuan internal telah dilakukan bersama untuk bentuk tim. Tapi pertemuan bersama PT SMR, DPRD, dan masyarakat, belum terjadwal,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD TTS Jean Neonufa mengaku, Dewan masih menunggu kabar dari Bupati, karena Bupati baru membentuk tim untuk turun ke lokasi. “Kita masih tunggu Bupati karena ada tim yang dibentuk baru turun untuk ambil data,” katanya.
Jean menambakan, secara politik, Partai NasDem TTS menolak dengan tegas kehadiran PT SMR karena kehadirannya hanya menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.” Sikap Partai NasDem, kita tolak kalau tidak membawa dampak baik,” jelasnya.
Tutup Saja
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik menilai, Pemkab TTS terkesan ‘buang badan” kepada Pemprov dengan berlindung pada UU Pemerintah Daerah. Seharusnya, lanjut dia, mendesak Pemkab dan DPRD TTS untuk memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pertambangan PT SMR.
“Pemerintah lebih baik tutup saja. Dari pada selalu muncul persoalan yang bermuara pada konflik horisontal antarwarga. Dan, tidak bisa dipungkiri bahwa sejak hadir tahun 2008 lalu di TTS, muncul persoalan di PT SMR,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pendapatan asli daeeah (PAD) TTS dari hasil tambang PT SMR. “Berapa besar PAD dari SMR sih, sehingga pemerintah terkesan membiarkan terus dia beroperasi. Padahal, yang lebih parah lagi, terjadi kerusakan lingkungan yang sangat besar di sekitar areal penambangan,” bebernya. (lys/M-1)

AKSI MELAWAN PEMADAMAN LISTRIK






PIAR DAN LOPO CERDAS NASDEM AKSI DEMO TERHADAP PLN

Listrik Onar lagi

Marthen Kilok,
ENTAH sudah berapa kali General Manajer (GM) PT PLN Wilayah NTT Richard Safkaur berjanji tidak akan ada pemadaman listrik bergilir, namun beberapa hari terakhir listrik kembali onar. Pemadaman bergilir berlaku di seluruh Kota Kupang.
Direktur PLN Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara Maknizon dalam jumpa pers di kantor PLN NTT, Rabu (2/12) malam, belum memastikan kapan pemadaman bergilir tak lagi dilakukan.
Dia menjelaskan, selama beberapa hari ke depan pemadaman bergilir dilakukan merata di seluruh tempat. Pemadaman bergilir, katanya, tidak lebih dari empat jam per hari. Pemadaman tersebut dilakukan karena kerusakan di PLTU Bolok.
“Investigasi kami terhadap kerusakan itu membutuhkan waktu cukup lama untuk perbaikan. Kita akan melihat kembali rekaman-rekaman data yang terjadi pasca pemadaman, yang berakibat pada gangguan transmisi hingga menyebabkan blang out (BO),” bebernya pada jumpa pers yang juga dihadiri GM Richard Safkaur itu.
Dia mengatakan akan berupaya maksimal menormalkan kembali PLTU yang rusak untuk melayani masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. “Kita juga sedang siapkan pembangkit listrik di atas kapal dengan daya mampu 60.000 megawatt yang saat ini dalam perjalanan dari Eropa. Dengan kekuatan yang ada bisa mampu mengcover seluruh pelanggan di Kupang,” jelasnya.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Francis yang juga hadir dalam jumpa pers, tadi malam, mengatakan, mestinya pemda harus mengambil langkah afirmatif mengantisipasi masalah pelayanan listrik. Persoalan listrik bukan hanya tanggung jawab PLN, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
Fary Francis yang berkunjung ke PLTU Bolok kemarin petang “disambut” insiden di PLTU tersebut. PLTU I Bolok nyaris terbakar saat sedang terjadi dialog antara Fary dengan pihak PLN tentang masalah pemadaman bergilir.
Hujan lebat menyebabkan listrik (PLTU) mendadak padam. Muncul pijaran api dan asap keluar dari bubungan atap PLTU. Para pekerja sempat panik dan berlari keluar dari area PLTU, namun tidak timbul kebakaran serius.
Maknizon dalam jumpa pers tadi malam menyebut itu sebagai blang out yang berdampak pada pemadaman total PLTU Bolok.
“Kita belum bisa pastikan apa penyebabnya, karena padam secara tiba-tiba. kita butuh waktu untuk lakukan pemulihan,” katanya.
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik yang juga hadir dalam jumpa pers tadi malam, menegaskan, selama proses pemulihan PLTU, pemadaman bergilir tidak boleh lebih dari empat jam.
“Kami tidak mau tahu, yang penting pemadaman tidak lebih dari empat jam. Selain itu, tidak boleh terjadi pemadaman menjelang hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sarah.
Bakar Meteran Prabayar
Dari Maumere dilaporkan, pemadaman juga terjadi di wilayah Sikka yang membuat masyarakat setempat berang. Masyarakat bersama para aktivis LSM dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di kantor PLN setempat di Maumere, kemarin.
Mereka mengusung keranda mayat, membawa lilin, serta membakar meteran prabayar dalam aksi tersebut. Sambil membakar lilin dan meteran prabayar, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “PLN Pelayan Rakyat bukan Penghisap Rakyat”. Mereka mengecam PLN yang terus melakukan pemadaman bergilir maupun pemadaman yang terjadi tiba-tiba.
Mereka mengecam kebijakan PLN setempat yang terus melakukan pemasangan baru meski mengalami krisis daya. Selain itu juga PLN melakukan pemaksaan migrasi listrik dari meteran pasca bayar ke meteran prabayar.
Manager PLN Area Flores Bagian Timur Elpis J Sinambela mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan migrasi terlepas dari apakah pelanggan setuju atau tidak.
“Pelanggan boleh saja tidak mau ganti, tetapi komitmen kami sudah bulat untuk ganti semua meteran pascabayar ke prabayar. Di tempat lain bisa kok kenapa di Maumere tidak bisa,” tegasnya.

NTT Darurat Kekerasan Seksual

NTT Darurat Kekerasan Seksual

KASUS kekerasan seksual di Provinsi NTT selama beberapa tahun terakhir mengalami tren peningkatan. Pihak Komisi Nasional (Komnas) ANti Kekerasan Terhadap Perempuan bersama Rumah Perempuan Kupang dan sejumlah lembaga lain menyatakan bahwa NTT sudah masuk kategori darurat kekerasan seksual yang korbannya adalah kaum perempuan.
Ikhwal darurat kekerasan seksual di NTT itu dipaparkan Direksi Rumah Perempuan Libby Sinlaeloe, Komisioner Komnas Perempuan RI Magdalena Sitorus, dan Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik dalam roadshow media ke kantor Redaksi Victory News dan pawai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Kupang, Kamis (10/12).
Dipaparkan Libby bahwa data kasus dampingan Rumah Perempuan Kupang sejak 2002-30 Oktober 2015, kasus kekerasan seksual meningkat dengan total kasus mencapai 556.
Dalam roadshow media kemarin, Libby ditemani pula Conny Tiluata (dari Tafena Tabua), Amos Lafu (Ketua GMKI Cabang Kupang) dan sejumlah aktifis perempuan. Mereka diterima Redpel VN Damianus Ola dan para redaktur.
Roadshow media tersebut menjelaskan kepada media tentang kampanye anti kekerasan terhadap perempuan selama 16 hari dengan tema “Kekerasan seksual, kenali dan tangani”.
“Kampanye anti kekerasan terhdap perempuan ini dimulai dari 26 November sampai 10 Desember. Kampanye ini sebagai bentuk peringatan terhadap Hari HAM Sedunia.
Tema kampanye ini kita canangkan sejak 2009 dan kita angkat lagi karena kita melihat kondisi di NTT sudah darurat kekerasan seksual yang mana korbannya adalah wanita di mana pelakunya kebanyakan adalah orang-orang dekat,” jelas Libby.
Sejak 2002, sesuai data Rumah Perempuan Kupang, kasus kekerasan seksual terus meningkat dengan total mencapai 556 kasus. Dalam tiga tahun terakhir, yaitu 2013 ada 32 kasus, meningkat menjadi 54 kasus pada 2014 dan per Oktober 2015 sudah mencapai 61 kasus.
Darurat KDRT
Sesuai data yang ada, lanjutnya, NTT sebenarnya juga sudah darurat KDRT dengan trend peningkatan kasus yang ada. Data dampingan Rumah Perempuan Kupang membuktikan total kasus sejak 2002 sampai sekarang mencapai 1.134 kasus. Tiga tahun terakhir, pada 2013 jumlah kasus mencapai 105, pada 2014 103 kasus dan per Oktober 2015 ada 102 kasus.
Data yang sama memperlihatkan darurat trafficking. Tiga tahun terakhir, 2013 ada 35 kasus, meningkat menjadi 97 kasus pada 2014 dan per Oktober 2015 turun drastis menjadi 19 kasus.
Sarah Lery Mboeik menambahkan, kampanye antikekerasan terhadap perempuan terus dilakukan untuk menekan jumlah kasus maupun mengupayakan kaum perempuan hidup nyaman dalam segala aspek. Kekerasan seksual juga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang akan terus diperangi.
Sementara itu, Magdalena Sitorus menjelaskan, kampanye antikekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye internasional untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi yang terjadi di ruang publik maupun ruang privat.
“Korban kekerasan seksual masih mendapatkan hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan, baik hambatan personal, sosial budaya, hukum dan politik.
Keempat hal ini sangat berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan dirinya,” beber Sitorus.
Dia menambahkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

PIAR, lOPO CERDAS NASDEM, JARINGAN PEREMPUAN PEDULI KANKER' PRAKARSA, JP2K DAN PUSKESMAS BAKUNASE KERJASAMA BPJS pelayanan pemeriksaan IVA gratis

PEMERIKSAAN IVA GRATIS UNTUK PEREMPUAN DI KOTA DAN KAB KUPANG
DALAM RANGKA HARI KARTINI, 21 APRIL 2016

 KETIKA DI WAWANCARAI WARTAWAN SOAL KEGIATAN INI









 PETUGAS MEDIS BEGITU RAMAH TERHADAP PARA PASIEN

 DR. MARIA IVON RAY.. DOKTER YANG TAK PERNAH LELAH (BAJU MERAH) 
PETUGAS BPJS DAN CONNY TILUATA DARI PEREMPUAN PEDULI KANKER

PENDAMPINGAN KASUS BARATA: Advis Plan III Biang Kerok

Advis Plan III Biang Kerok


Dalam advis plan I dan II masih ada akses jalan pantai. Tapi pada advis plan III, sudah tidak ada lagi dan kemudian direklamasi hingga menjorok ke laut.
TIM penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menilai, indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Hotel Barata di Pantai Pasir Panjang, terjadi pada perubahan advis plan II ke advis plan III.
Perubahan kedua advis plan tersebut ditandatangani pada tahun 2014 dan 2015 oleh Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang Hengky Ndapamerang.
“Pada advis plan I dan II masih ada akses jalan pantai. Tapi pada advis plan III sudah tidak ada lagi akses jalan pantai dan di lokasi itu kemudian dibangun reklamasi (menjorok ke laut),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumat (1/4).
Dia menjelaskan, dalam gambar advis plan III, akses jalan pantai sudah hilang, sehingga dilakukan pembangunan reklamasi sampai masuk wilayah laut. “untuk itu, kami sudah periksa saudara Ejbends Doeka (mantan Kabag Ekonomi yang kini menjabat Kadispora) dan Stefanus Seng Pawe yang saat itu menjabat Kabid Tata Bangunan,” tambahnya.
Ejbends Doeka, diperiksa secara tertutup oleh penyelidik Robert Jimmy Lambila di ruang Kasi Penyidikan. Sedangkan Stefanus Seng Pawe diperiksa penyelidik Max Jeferson Mokola di ruang staf Kasi Eksekusi dan Eksaminasi.
Untuk merampungkan penyelidikan, tambah Ridwan, tim penyelidik akan terus memeriksa semua pihak terkait Hotel Barata.  Penyelidik juga akan memeriksa pihak Hotel Barata dan BPN Kota Kupang yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Sebelumnya, pada Selasa (29/3) lalu, penyelidik juga telah memeriksa Nicky Uly selaku mantan Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang dan mantan Kabag Tata Pemerintahan Yanuar Dalli.
Keduanya mendatangi Kejati NTT pukul 12.00 wita dan mulai diperiksa pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung tertutup dan diperiksa oleh Kepala Seksi Penyidikan Robert Jimmy Lambila.
Nicky diperiksa karena kewenangannya mengeluarkan rekomendasi perizinan dengan melakukan kajian teknis terkait IMB dan AMDAL Hotel Barata yang mulai dibangun sejak tahun 2011 tersebut. Sedangkan Yanuar Dalli memiliki kebijakan rekomendasi perizinan terhadap lahan yang digunakan termasuk pembebasan lahan dari Pemkot kepada Manajemen Barata Group.
Nicky Uly kepada wartawan usai pemeriksaan mengatakan, selaku Kadis Tata Kota saat itu, ia yang mengeluarkan advis plan I untuk pembangunan Hotel Barata pada tahun 2011.
“Setelah keluarkan advis plan I, tahun 2013 saya pensiun. Dan memang tidak ada masalah. Saya diperiksa singkat. Jaksa bilang kalau masih butuh keterangan saya baru mereka panggil lagi. Prinsipnya saya siap memberikan keterangan,” kata Nicky.
BPN Jadi Kunci
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik mengatakan, kunci penuntasan penuntasan kasus Hotel Barata berada di tangan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.
“Saya kira kunci penyelesaikan kasus ini ada di tangan BPN. Langkah jaksa untuk memeriksa BPN sudah tepat karena akan dengan mudah mengetahui secara jelas soal okupasi lahan negara,” ungkap Lery, aktivis yang pertama kali “meniupkan” kasus ini ke publik.
Bagi Lery, dengan meminta keterangan dari BPN maka akan diketahui lewat sertifikat luas lahan yang dibeli pengusaha, dan wilayah mana saja yang menjadi kawasan negara yang mungkin saja diokupasi dalam pembangunan Hotel Barata.
“Sejak awal kami di PIAR sudah sampaikan bahwa problemnya ada pada penerbitan advis plan empat kali. Kami minta periksa BPN biar semuanya jelas. Tapi Kejati selalu membantah dan bilang tidak terjadi kerugian negara. Sekarang apa?” tandasnya.
Ia berharap, Kejati tetap konsisten dan menuntaskan kasus ini agar bisa diketahui siapa aktor di balik pembangunan hotel. “Advis diubah apakah untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, ataukah perda. Siapa  aktor di balik perubahan advis plan? Ataukah bawahan yang nipu Wali Kota. Ini yang akan terbongkar,” katanya. (tia/M-1)

LOPO CERDAS NASDEM DAN PARTAI NasDem melaksanakan pelayanan kesehatan gratis bagi warga perbatasan Timor Leste

PENYAMBUTAN ADAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI PERBATASAN

TIMOR LESTE


 




Advokasi Lopo Cerdas Nasdem Kejati Permainkan Kasus Barata

Kejati Permainkan Kasus Barata

PANGGILAN pemeriksaan ulang terhadap para pejabat teknis Pemkot Kupang oleh terkait perizinan pembangunan Hotel Barata di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang oleh Kejati NTT memunculkan pertanyaan publik.
Kejati dinilai hanya mempermainkan Kasus Hotel Barata dengan kembali melakukan pemeriksaan setelah sudah menyatakan akan melimpahkan penuntasannya kepada Polda NTT.
“Mereka (Kejati) sudah katakan dari hasil gelar kasus tidak ditemukan unsur kerugian negara dan akar permasalahan pada izin pembangunan  yang lebih cenderung terkait Hak Guna Bangunan, penyerobotan lahan sehingga bangunnya masuk ke dalam laut dan merusak ekosistem pantai,” ungkap Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik, kepada VN Minggu (12/3).
Lery mempertanyakan alasan Kejati kembali memeriksa para pejabat Pemkot pada Selasa (1/3) dan Rabu (2/3) lalu padahal pada pertengahan Februari Kejati sudah menyatakan akan menyerahkan kepada polisi. “Ada apa di balik semua ini. Jangan membuat publik bingung karena jelas-jelas pembangunan Hotel Barata bermasalah,” tegasnya.
Sejak awal, kata Lery, kasus ini sudah diselediki Kejati dan sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali namun tidak ada penyelesaian. “Jangan begitu lah. Sebentar bilang tidak ada kerugian negara, besok panggil periksa lagi pejabat Pemkot. Saya minta segera dituntaskan karena jika tidak maka saya akan bawa ke Kejaksaan Agung,” kata Lery.
Informasi yang dihimpun VN menyebutkan, pada Selasa (1/3) lalu, Kejati  mengambil keterangan dari Kepala Dinas Tata Kota Hengky Ndapamerang dan salah seorang stafnya Devi Loak. Pada Kamis (3/3) giliran Kepala BPPT Noce Nus Loa yang dimintai keterangan.
Noce Nus Loa yang dikonfirmasi kemarin mengakui bahwa ia memang sudah memberikan keterangan pada Kamis (3/3) lalu di Kejati NTT. “Ya, saya  diundang untuk memberikan keterangan terkait tupoksi saya pada Rabu (2/3). Tapi karena ada acara di Balai Kota maka saya minta tunda Kamis (3/3). Dan saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Belum Serahkan

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar yang dikonfirmasi semalam, menjelaskan, kasus Hotel Barata belum diserahkan kepada Polda NTT karena Kejati masih melakukan penyelidikan. “Kamis akan terus lakukan penyelidikan. Dan kasus ini memang berkaitan dengan perizinan pembangunan di wilayah Kota Kupang, sehingga penyidik akan terus melakukan penelusuran,” jelas Ridwan.
Selanjutnya, penyidik akan melaporkan kepada pimpinan terkait pemeriksaan lanjutan. Nanti pimpinan yang menentukan para pihak yang akan diperiksa. “Kami telah mengadendakan pemanggilan terhadap para pihak yang memiliki kaitan dengan pembangunan Hotel Barata,” tambahnya.
Sebelumnya, kepada VN, Rabu (18/2) lalu, Ridwan Angsar menjelaskan  dalam gelar kasus yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Sebab akar permasalahan yakni pada izin pembangunan yang secara teknisnya dikeluarkan Pemkot Kupang.
“Terkait dengan perizinan lebih cenderung terkait Hak Guna Bangunan seperti dalam ketentuan Hukum Agraria, serta ketentuannya bahwa gedung dibangun tiga lantai, namun kenyataannya empat lantai. Pihak Hotel Barata telah melakukan penyerobotan lahan pemerintah di mana bangunnya masuk ke dalam laut dan merusak ekosistem pantai,” ungkap Ridwan.
Dia menambahkan, kasus tersebut lebih cenderung masuk ranah hukum pidana dan kasus ini bukan delik aduan sehingga dalam penanganannya, menjadi ranah hukum kepolisian. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkannya. (tia/M-1)